TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH Desa
KEPALA DESA
- Tugas Kepala Desa :
- Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
pemerintahan Desa.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan, pembanguan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi Kepala Desa :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja
Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan
upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana
prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan,
kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan
lembaga lainnya
SEKRETARIS DESA
- Tugas Sekretaris Desa :
- Sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Fungsi Sekretaris Desa :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi
perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,
perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data
data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUN
- Tugas Urusan Tata Usaha dan Umum :
- Melakukan urusan surat menyurat.b. Melaksanakan pengelolaan arsip pemerintah desa.
- Melaksanakan pengelolaan barang inventaris desa.
- Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain
lain kegiatan pemerintah desa.
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan desa.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan tata usaha
dan umum yang diberikan oleh Kepala Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha :
- penatausahaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas,
administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penyediaan
prasarana perangkat desa dan kantor desa, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan
pelayanan umum;
- Pelaksanaan inventarisasi barang desa;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
- Pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
KAUR KEUANGAN
- Tugas Kepala Urusan Keuangan :
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan
perhitungan APBDesa.
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin
Kepala Desa.
- Membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
- Mengelola administrasi keuangan desa.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan keuangan
yang diberikan oleh kepala desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Fungsi Urusan Keuangan :
- Pelaksanaan penyusunan rancangan APBDesa;
- Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan desa;
- Pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan
keuangan desa;
- Pelaksana pungutan desa; dan
- Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan desa.
KAUR PERENCANAAN
- Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja
pemerintah desa.
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program
kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala.
- Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir
tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
- Melaksanakan musyawarah rencana pembangunan desa.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa.
- Menyusun rencana kerja pemerintah desa.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan program yang
diberikan oleh kepala desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungsi Urusan Perencanaan
- pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan desa, peraturan
kepala desa, dan keputusan kepala desa.
- pelaksanaan penyusunan program kerja pemerintah desa.
- pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa akhir tahun anggaran dand. pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa akhir masa jabatan.
- pelaksanaan penyelenggaraan musyawarah desa.
- pengendalian dan evaluasi; dan
- penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun
anggaran.
KEPALA SEKSI PEMRINTAHAN
- Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
masyarakat.
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan administrasi pertanahan.
- Melaksanakan pembinaan sosial politik.
- Memfasilitasi kerjasama pemerintah desa.
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan warga. dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
- Pelaksanaan dalam manajemen ketata praja pemerintahan desa.
- Menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah
pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan,
penataan dan pengelolaan wilayah. serta
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan pembangunan desa.
- Mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa
dan sumber-sumber pendapatan desa.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai
bidang tugasnya.
- Mengembangkan sarana prasarana pemukiman desa;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian
lingkungan hidup; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungi Kepala Seksi Kesejahteraan :
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,
olahraga, dan karang taruna.
KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan pembinaan mental spritual, keagamaan, nikah, talak,
rujuk, cerai, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga,
kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai
bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Fungsi Kepala Seksi Perencanaan :
- pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai
sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
KEPALA DUSUN
- Tugas Kepala Dusun :
Unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala
Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Fungsi Kepala Dusun :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan
dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga
lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.