You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sikalang
Desa Sikalang

Kec. Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintah Desa Sikalang l Informasi Desa adalah Hak Masyarakat – UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa & Perangkat Desa

Admin 19 November 2019 Dibaca 1.504 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa & Perangkat Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH Desa

 

 KEPALA DESA

 

  1. Tugas Kepala Desa :
  2. Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan

pemerintahan Desa.

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan, pembanguan,

pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  1. Fungsi Kepala Desa :
  2. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja

Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah

pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan

upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan

penataan dan pengelolaan wilayah.

  1. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana

prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan,

kesehatan.

  1. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan

kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya

masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

  1. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi

masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,

pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

  1. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan

lembaga lainnya

 

SEKRETARIS DESA

 

  1. Tugas Sekretaris Desa :
  2. Sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  3. Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  4. Fungsi Sekretaris Desa :
  5. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,

administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

  1. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi

perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,

penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,

perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

  1. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi

keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan

pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi

penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga

pemerintahan desa lainnya.

  1. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana

anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data

data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan

 

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUN

 

  1. Tugas Urusan Tata Usaha dan Umum :
  2. Melakukan urusan surat menyurat.b. Melaksanakan pengelolaan arsip pemerintah desa.
  3. Melaksanakan pengelolaan barang inventaris desa.
  4. Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain

lain kegiatan pemerintah desa.

  1. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan desa.
  2. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan tata usaha

dan umum yang diberikan oleh Kepala Desa; dan

  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

  1. Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha :
  2. penatausahaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas,

administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penyediaan

prasarana perangkat desa dan kantor desa, penyiapan rapat,

pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan

pelayanan umum;

  1. Pelaksanaan inventarisasi barang desa;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

 

KAUR KEUANGAN

 

  1. Tugas Kepala Urusan Keuangan :
  2. Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan

perhitungan APBDesa.

  1. Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin

Kepala Desa.

  1. Membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
  2. Mengelola administrasi keuangan desa.
  3. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain diluar urusan keuangan

yang diberikan oleh kepala desa; dan

  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

 

  1. Fungsi Urusan Keuangan :
  2. Pelaksanaan penyusunan rancangan APBDesa;
  3. Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan desa;
  4. Pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan

keuangan desa;

  1. Pelaksana pungutan desa; dan
  2. Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan

keuangan desa.

 

KAUR PERENCANAAN

  1. Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja

pemerintah desa.

  1. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program

kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala.

  1. Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir

tahun anggaran dan akhir masa jabatan.

  1. Melaksanakan musyawarah rencana pembangunan desa.
  2. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa.
  3. Menyusun rencana kerja pemerintah desa.
  4. Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan program yang

diberikan oleh kepala desa; dan

  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

  1. Fungsi Urusan Perencanaan
  2. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan desa, peraturan

kepala desa, dan keputusan kepala desa.

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja pemerintah desa.
  2. pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan

desa akhir tahun anggaran dand. pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan

desa akhir masa jabatan.

  1. pelaksanaan penyelenggaraan musyawarah desa.
  2. pengendalian dan evaluasi; dan
  3. penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan

pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun

anggaran.

 

KEPALA SEKSI PEMRINTAHAN

  1. Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan

kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan

masyarakat.

  1. Melaksanakan administrasi kependudukan.
  2. Melaksanakan administrasi pertanahan.
  3. Melaksanakan pembinaan sosial politik.
  4. Memfasilitasi kerjasama pemerintah desa.
  5. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan warga. dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

  1. Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
  2. Pelaksanaan dalam manajemen ketata praja pemerintahan desa.
  3. Menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah

pertanahan.

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  2. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan,

penataan dan pengelolaan wilayah. serta

  1. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan

kegiatan pembangunan desa.

  1. Mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa

dan sumber-sumber pendapatan desa.

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai

bidang tugasnya.

  1. Mengembangkan sarana prasarana pemukiman desa;
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian

lingkungan hidup; dan

  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

  1. Fungi Kepala Seksi Kesejahteraan :
  2. Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  3. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas

sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,

politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,

olahraga, dan karang taruna.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan

kegiatan pembinaan mental spritual, keagamaan, nikah, talak,

rujuk, cerai, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga,

kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga,

pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai

bidang tugasnya; dan

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

  1. Fungsi Kepala Seksi Perencanaan :
  2. pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan motivasi terhadap

pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

  1. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai

sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

KEPALA DUSUN

  1. Tugas Kepala Dusun :

Unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala

Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

 

  1. Fungsi Kepala Dusun :
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya

perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan

dan pengelolaan wilayah.

  1. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  2. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan

kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga

lingkungannya.

  1. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam

menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan

pembangunan.