Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. APBDES perubahan ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandiriran sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020.