KEPALA DESA SIKALANG
KOTA SAWAHLUNTO
PERATURAN DESA SIKALANG
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIKALANG,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyatakan bahwa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19 );
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
- Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto / Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3423 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (Lembaran Negara Republki Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Nagara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 42);
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota sawahlunto Nomor 56);
- Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 17);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SIKALANG
Dan
KEPALA DESA SIKALANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2019.
Pasal 1
Uraian lebih lanjut mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa Sikalang tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019.
Pasal 2
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/ atau Keputusan Kepala Desa guna Pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di DesaSikalang
Pada tanggal September 2019
KEPALA DESA SIKALANG,
EDI NARWIN DAULAY
Diundangkan di Desa Sikalang
pada tanggal September 2018
SEKRETARIS DESA SIKALANG,
RONNY WIBOWO,A.Md
LEMBARAN DESA SIKALANG TAHUN 2018 NOMOR
DAFTAR ISI
BAB I.PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Tujuan dan Manfaat
- Visi dan Misi
BAB II.EVALUASI PROGRAM / KEGIATAN TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
2.1 Gambaran Umum Kondisi Desa
2.2 Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJM Desa
2.3 Permasalahan Pembangunan Desa
BAB III.RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DESA DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1 Arah Kebijakan Ekonomi Desa
3.1.1 Kondisi Ekonomi Desa
3.1.2 Tantangan dan Prospek Perekonomian Desa
3.2 Arah Kebijakan Keuangan Desa
3.2.1 Arah Kebijakan Pendapatan Desa
3.2.2 Arah Kebijakan Belanja Desa
3.2.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
BAB IV.PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA
4.1 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Desa
4.2 Prioritas Pembangunan Desa
BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DESA
BAB VI. PENUTUP
Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kota/Kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa baik dalam bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam Sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten/kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Otonomi yang dimiliki desa, pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini tidak hanya dapat ditempuh melalui satu aspek saja, tetapi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ini harus dilakukan atau ditempuh dengan melihat berbagai aspek kehidupan manusia yang tercakup masalah IPOLEKSOSBUD HANKAM. Dan juga bahwa pada gilirannya juga tidak akan lepas dengan arah kebijakan pemerintah, kondisi kultural atau budaya masyarakat desa.
Pada dasarnya penyusunan RKP Desa tidak saja akan menjadi pedoman atau acuan kerja Kepala Desa dengan jajarannya yang akan dibuat keterangan pertanggung jawabannya kepada Walikota melalui Camat Kecamatan, dan menjadi bahan acuan masyarakat desa untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan Pemerintah Desa dan jajarannya serta semua komponen masyarakat desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di desa yang tertuang dalam APBDes melalui penyusunan RKPDes ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancaman yang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKPDes ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 peraturan Pelaksana Undang-Undang No 6 Tahun 2014 maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan Daerah/Kabupaten/Kota secara partisipatif dan transparan.
Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa. RKPDes merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukan dalam APBDes tahun anggaran bersangkutan.
1.2 Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Desa Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2009 Nomor 5);
- Peraturan Desa Sikalang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sikalang Tahun 2017 – 2023.
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara;
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan;
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 – 2018;
- Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat (RKPDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan serta prakiraan maju dan mundurnya, baik yang dilaksanakan Pemerintah Desa maupun yang dilakukan dengan mendorong partisipasi Masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 bertujuan untuk :
- Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab, maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah/ Kota;
- Menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APBDesa, APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan melalui kegiatan: persiapan; pelaksanaan, dan; pemasyarakatan.
Kegiatan persiapan dilakukan dengan :
Tim penyusunan RKP-Desa adalah Tim Revitalisasi (Tim Review/ Tim 11) dengan Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, dan Sekretaris Desa selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, selaku nara sumber, pengurus TP-PKK Desa, LPM, Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP-Desa.
Kegiatan pelaksanaan penyusunan RKP-Desa dengan mengacu pada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh semua unsur masyarakat, yang berupa :
- Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa.
- Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai bahan APB-Desa;
- Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
- Berita acara Musrenbang Desa.
Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan dari berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.
1.3 Tujuan dan manfaat
- Tujuan
Tujuan Penyusunan Dokumen RKP Desa secara Partisipatif adalah sebagai berikut:
- Sebagai penjabaran dari RPJM-Desa tahun 2017-2023,
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap,
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan diatasnya.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,
- Sebagai dasar/ pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
2.Manfaat
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
- Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, yang akan di biayai APBDesa sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
- Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa
- Menampung aspirasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
- Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
1.4 Visi dan Misi
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Desa.
Visi-Misi Desa Sikalang disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunanya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa Sikalang adalah sebagai berikut :
Mewujudkan Masyarakat Desa Sikalang yang mandiri, beriman, dan bertaqwa”
Dalam Rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka visi tersebut diimplementasikan kedalam beberapa misi pembangunan sebagai berikut :
- Meningkatkan Sumber pendanaan dan pembangunan Desa
- Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan Desa yang berkelanjutan
BAB II
EVALUASI PROGRAM /KEGIATAN TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
2.1 Gambaran Umum Kondisi Desa
Pada awalnya Desa Sikalang adalah sebuah Jorong yang berada didalam Kanagarian Sijantang. Pada tahun 1983 dengan adanya perubahan status pemerintah, maka pemerintah nagari ditiadakan. Sehingga Jorong-Jorong yang ada di Kanagarian Sijantang berubah status pemerintahannya menjadi pemerintah desa , salah satunya yaitu pemerintah Desa Sikalang.
Kondisi geografis bahwa Desa Sikalang salah satu dari 11 desa yang ada di Kecamatan Talawi. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Berbatas dengan Desa Salak
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Desa Santur
- Sebelah Barat berbatas dengan Desa Kolok Mudik
- Sebelah Timur Berbatas dengan Desa
Ketinggian Tanah dari permukaan laut 220 M diatas permukaan laut. Dengan banyaknya curah hujan pertahun adalah 1.500 mm, keadaan fotografi dataran tinggi berbukit. Produktifitas tanah sedang.
Jumlah penduduk Desa Sikalang 1633 Jiwa, yang terdiri dari 503 Kepala Keluarga yang tersebar di 4 Dusun.
2.2 Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan sampai Tahun berjalan dan Realisasi RPJM Desa.
Dalam RKP Desa Tahun 2018 Pemerintah Desa Sikalang dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek, sebagai berikut :
- Berdasarkan Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya.
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKPDes dan APBDes tahun 2018 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2018. Hasil evaluasi pada tahun 2018 yakni sebesar 5 pelatihan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan pada RKP 2018 tidak dapat terlaksana dan Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.1 Kegiatan PembersihanJalan 1200 M
2.2 Pengadaan lampu penerangan jalan
2.3 Pembuatan pasar bersama pedagang usia kecil di Desa Sikalang
2.4 Pembuatan nama – nama Asmaul Husnah dari plat sepanjang jalan di Desa Sikalang
2.5 Pembuatan posronda di Desa Sikalang
2.6 Penambahan pembukaan jalan transportasi hasil pertanian di Dusun Bukit Sibanta
2.7 Rehap jembatan menuju SD 11 Dsn.Bukit Sibanta
2.8 Pembuatan pagar besi dan dam pemakaman lama dusun kemiri
2.9 Rehap MCK di Dusun Kemiri
2.10 Rehap MCK di Dusun Tarandam
2.11 Pembuatan jalan, dam dan riol dari MCK Dusun kemiri
2.12 Pembuatan bak sampah di Desa Sikalang
2.13 Pembuatan riol, plat dweker, dan jalan beton Dusun Tarandam
2.14 Pembuatan dam dan plat dweker di Tangsi Sebrang
2.15 Pembuatan pagar pengaman Dusun Kemiri
2.16 Pembuatan jalan beton dan dam Dusun Muaro Jaya
2.17 Pembuatan pagar pengaman Dusun Bukit Sibanta
2.18 Pembuatan jalan beton dan dam Dusun Kemiri
2.19 Pembuatan pagar pengaman di Dusun Muaro Jaya
2.20 Pembuatan riol dan dam dari tangsi sebrang ke bukit sibanta
2.21 Pembuatan dam dan jalan beton Dusun Muaro Jaya
2.22 Pengecoran, riol dan pembuatan dam dari Dusun Bukit Sibanta ke Dusun Muaro Jaya
2.23 Penambahan pembuatan jalan beton, riol dan dam Dusun B.Sibanta dari SD11 Ke SMC
2.24 Pembukaan dan pengerasan jalan dari Dsn Bukit Sibanta ke Tangsi Sebrang
2.25 Pembukaan dan pengerasan jalan dari Tower ke Tangsi Malang
2.26 Pembangunan Hidran kebakaran dan saluran Desa Sikalang
2.27 Pembuatan pot bunga dan kursi beton di Desa Sikalang
2.28 Pembuatan Desa warna dan gambar 3D Desa Sikalang
2.29 Pembukaan dan pengerasan jalan dari Dusun Kemiri ke Dusun Tarandam
2.30 Pembukaan dan pengerasan jalan dari Dusun Kemiri ke Dusun Muaro Jaya
2.31 Pembukaan dan pengerasan jalan dari Dusun Kemiri ke Kayu Gadang
2.32 Pembuatan bak penampungan air di Dusun kemiri,Bukit Sibanta, Tarandam dan Muaro Jaya
2.33 Pembuatan sumber air baru, penampungan bak air, dan saluran ipal Desa Sikalang
2.34 Pembuatan embung air Desa Sikalang
2.35 Pembuatan gapura mesjid Jami’Ijtihad Sikalang
2.36 Pembukaan jalan dan cor beton ke panorama Dusun Bukit Sibanta
2.37 Pembuatan danau buatan serta pulau buatan, dan dam di penangkaran buaya serta perlengkapan permainan
2.38 Pembuatan gedung kantor Desa
2.39 Pematangan lahan, pembukaan jalan, cor beton dan dam di Pemakaman baru Dusun Kemiri
2.40 Pembuatan dam dan riol di Dusun Kemiri
2.41 Pembuatan riol, dam dan jalan beton di Dusun Kemiri
2.42 Pembuatan dam dan jalan beton di Dusun Kemiri
2.43 Rehap riol dan pembuatan plat dweker di Belakang Asrama
2.44 Pembukaan dan pengerasan jalan dari belakang tangsi sebrang ke jembatan sowoh
2.45 Pembukaan dan pengerasan jalan dari Dusun Bukit Sibanta ke Tangsi Sebrang
2.46 Pembuatan safety tank komunal Dusun Muaro Jaya
2.47 Pengerukan dan Normalisasi Kali Hitam Sikalang
2.48 Pembuatan dam di Bawah SD 11 Sikalang
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
3.3 Kegiatan Pembinaan, kerukunan umat beragama
3.4 Fasilitasi kegiatan Olahraga dan Pengadaan sarana dan prasarana Olahraga
3.6 Kegiatan Pembinaan kesenian dan Sosial Budaya
3.10Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan lainnya (Penyuluhan anti narkoba)
3.11 Musyawarah Nagari
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
4.1 Kegiatan Penddikan,Pelatihan, dan penyuluhan bagi aparatur Desa dan BPD
4.5 Kegiatan Peningkatan Kapasitas kelompok usia produktif
4.7 Kegiatan Peningkatan kapasitas kelompok tani
4.12 Kegiatan Peningkatan kapasitas kelompok pemuda
4.14 Penunjang kegiatan Desa layak anak
4.16 Kegiatan Pemberdayaan Posyandu
- BelanjaTakdiduga
2.3 Permasalahan Pembangunan Desa
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif.
Ketidak cermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efesien perencanaan program pembangunan. Adapun permasalahan di Desa Sikalang secara rinci adalah sebagai berikut :
- PENDIDIKAN
- Kurang maksimalnya akses dan jalan menuju sekolah SD 11 Sikalang
- Kurangnya apresiasi atas pendidikan dan kreatifitas anak sekolah untuk peningkatan kemampuan SDM Siswa/siswi berprestasi
- Keamanan sekolah yang masih terganggu
- KESEHATAN
- Kurangnya mobiler posyandu sehingga pelayanan tidak maksimal.
- Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
- Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kesehatan.
- Insentif kader kesehatan masih sangat jauh dari cukup sehingga dikhawatirkan semangat kader kesehatan mengalami penurunan.
- Kurangnya kegiatan fisik masyarakat guna meningkatkan hidup sehat.
- LINGKUNGAN HIDUP
- Belum ada plang larangan tentang lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian alam.
- Rendahnya kepedulian masyarakat untuk bergotong royong.
- Rendahnya Kepedulian Masyarakat tentang kebersihan kali atau sungai.
- INFRASTRUKTUR DESA
- Tergenangnya air dan sering terjadi banjir saat musim hujan di sekitar pemukiman warga dan jalan raya karena tidak adanya Riol.
- Masih banyak jalan desa antar pemukiman yang pembangunannya belum terealisasi.
- Masyarakat Desa Sikalang sulit Bersosialisasi dan refreshing karena belum adanya taman bermain atau kawasan publik di Desa Sikalang.
- Belum adanya kawasan wisata di Desa Sikalang padahal tempatnya berpotensi.
- Mck warga yang masih belum memadai di masing – masing dusun
- Bangunan Kantor Desa Sikalang perlu diperbaharui.
- Belum adanya pengamanan dan keamanan di sekitar rumah warga maupun fasilitas keamanannya.
- Belum tersedianya tempat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat pedagang usaha keci di Desa Sikalang.
- Belum adanya embung sehingga produksi pertanian tidak maksimal dan masalah kekeringan saat musim kemarau
- Belum ada pos Ronda sehingga keamanan lingkungan tidak terjaga.
- Belum tertatanya ruang desa dengan baik.
- KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
- Belum maksimalnya sarana dan prasarana olahraga di Desa Sikalang.
- Belum optimalnya pembinaan pada organisasi kepemudaan.
- Masih rendahnya peran aktif generasi muda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang ada di Desa.
- Banyaknya generasi muda yang mempunyai bakat kesenian namun belum dapat tersalurkan.
- Masih banyak generasi muda Desa Sikalang yang bekerja serabutan karena belum maksimalnya kinerja BUMDES.
- KETENAGA KERJAAN
- Banyaknya/besarnya angka pengangguran pada masyarakat usia produktif.
- Banyaknya anak-anak yang putus sekolah.
- PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kurangnya sosialisasi bagi kelompok dan lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- PERHUBUNGAN
Masih terbatasnya jumlah lampu penerangan di sepanjang jalan Desa Sikalang.
- KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Minimnya infrastruktur di bidang pelayanan komunikasi dan informatika.
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Kurangnya pelatihan-pelatihan di bidang ekonomi, pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri kecil menengah serta pengadaan sarana dan prasarananya.
- Kapasitas SDM dan Aparatur desa serta BPD masih rendah.
- Kapasitas SDM dan Lembaga Kemasyarakatan Desa masih rendah.
- Kapasitas SDM dan Kelompok-kelompok yang ada di desa masih rendah.
- Masih kurangnya kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.
- Biaya operasional untuk menunjang kegiatan lembaga kemasyarakatan masih kurang.
- Belum adanya kegiatan untuk penanggulangan bencana.
- SOSIAL
- Masih terdapat penduduk/KK Miskin
- Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial masyarakat belum optimal.
- Kurangnya pembinaan dan upaya-upaya pengembangan sumber masalah kesejahteraan sosial.
- KEBUDAYAAN
- Banyaknya generasi muda yang belum memahami adat dan budaya yang sudah ada.
- Terbatasnya sarana dan prasarana pengembangan seni dan budaya.
- Rendahnya apresiasi dan perlindungan terhadap budaya lokal.
- PERTANIAN
- Kualitas SDM dan Kelembagaan pertanian masih rendah.
- Kurangnya ketersediaan air pada musim kemarau sehingga masyarakat kekeringan.
- Belum adanya alat untuk menunjang kegiatan usaha Kelompok Tani
- Belum adanya penunjang usaha kelompok tani.
- Belum maksimalnya bantuan di bidang pertanian.
- PERKEBUNAN
Masih terdapat lahan pekarangan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
- INDUSTRI
- Kualitas dan peningkatan Home Industri masih sangat rendah
- Kurangnya modal bagi industri kecil/industri runah tangga.
- KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Kurang maksimalnya kinerja Linmas
- Biaya operasional untuk menunjang kegiatan Linmas masih kurang.
- KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
- Belum maksimalnya kegiatan Keagamaan dan pengadaan sarana dan prasarananya.
- Masih Kurangnya penunjang kegiatan Keagamaan serta peringatan Hari-hari Besar Keagamaan.
- Masih Kurangnya kapasitas dan pembinaan bagi guru TPA.
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DESA DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1 Arah Kebijakan Ekonomi Desa
3.1.1 Kondisi Ekonomi Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
3.1.2 Tantangan dan Prospek Perekonomian Desa
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintahan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) secara partsipatif dan transparan yang proses penyusunanya dimulai dengan Lokakarya Desa, Konsultasi Publik dan rapat umum BPD untuk penetapanya. Yang menjadi tantangan perkembangan ekonomi adalah dalam bidang pemasaran dan tidak adanya wadah bagi para industri rumah tangga, untuk itu yang akan menjadi prospek perkonomian di desa yaitu industri rumah tangga dengan memberikan wadah sebagai tempat promosi yaitu pasar kuliner untuk pedagang / industri usaha kecil di Desa Sikalang.
3.2 Arah Kebijakan Keuangan Desa
RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaanya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2019 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.
- Arah Kebijakan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran. Perkiraan Pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi realisasi
pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah |
Ket |
1 |
Pendapatan Asli Desa |
Rp 0,- |
|
2 |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah |
Rp 30.808.918,00- |
|
3 |
Alokasi Dana Desa |
Rp 1.398.384.290.- |
|
4 |
Bantuan Keuangan Privinsi |
Rp 0,- |
|
5 |
Bantuan Keuangan Kota |
Rp 0,- |
|
6 |
Dana Desa |
Rp 746.044.000,- |
|
7 |
Hibah |
Rp 0 |
|
8 |
Sumbangan Pihak Ke-3 |
Rp 0 |
|
|
Jumlah |
Rp 2.175.237.208,00- |
|
- Arah Kebijakan Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 di klasifikasikan atas kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa pemberdayaan masyarakat desa dan belanja tak diduga.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
1.Pendapatan Desa Rp. 2.175.237.208,00 ,-
2.Belanja Desa
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 844.920.000,00,-
b.Bidang Pembangunan Rp. 671.044.000,00,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 122.806.000,00,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 579.451.191,00,-
e.Bidang Tak Terduga Rp. 20.000.000,00,-
Jumlah Belanja Rp 2.237.621.191,00,-
Surplus/Defisit Rp. 62.983.983,-
3.Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan Rp.137.983.983,-
b.Pengeluaran Pembiayaan Rp. 75.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a-b ) Rp. 62.983.983,-
3.2.3. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2019 ini, Pemerintah Desa Sikalang belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan Rp.137.983.983,-
b.Pengeluaran Pembiayaan Rp. 75.000.000,-
BAB IV
PRIORITAS DAN SASARAAN PEMBANGUNAN DESA
4.1. TUJUAN DAN SASARAN MASING – MASING PROGRAM KEGIATAN
Tujuan dan sasaran pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagaimana yang sudah direncanakan dalam setiap program pembangunan yang dilaksanakan di desa
- Pendidikan
Agar terciptanya sarana dan prasarana pendukung pendidikan untuk peningkatan kualitas SDM siswa siswi Sekolah Dasar
- Kesehatan
Peningkatan gerakan untuk menjaga kesehatan agar masyarakat Desa Sikalang sadar akan pentingnya kesehatan
- Lingkungan hidup
Agar terciptanya lingkungan yang bersih dan asri, dengan meningkatkan gotong royong masyarakat
- Infrastruktur Desa
Untuk peningkatan pembangunan di Desa Sikalang agar masyarakat desa lebih aman, sejahtera dan tata ruang desa yang baik
- Kepemudaaan dan Olahraga
Untuk mengoptimalkan pembinaan pada organisasi kepemudaan serta meningkatkan sarana dan prasarana penunjang olahraga
- Ketenagakerjaan
Untuk mengurangi angka pengangguran
- Pemberdayaan dan perlindungan anak
Untuk peningkatan sosialisasi bagi kelompok dan lembaga pemberdayaan dan perlindungan anak
- Perhubungan
Agar mudahnya akses bagi masyarakat Desa Sikalang
- Komunikasi dan Informatika
Untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam bidang IPTEK
- Pemberdayaan Masyarakat
Untuk meningkatkan pelatihan kepada masyarakat agar terciptanya lapangan kerja dan daya saing ekonomi
- Sosial
Untuk mengurangi angka kemiskinan
- Kebudayaan
Untuk menjaga adat istiadat dan budaya setempat
- Pertanian dan Perkebunan
Untuk meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan kelompok tani pekarangan secara optimal
- Industri
Untuk meningkatkan usaha industri desa sikalang
- Ketentraman dan Ketertiban
Untuk meningkatkan kinerja LINMAS
- Kerukunan Umat Beragama
Untuk meningkatkan ketaatan dan memaksimalkan kegiatan keagamaan
4.2 Prioritas Pembangunan Desa
RKP Desa sebagai salah satu kesatuan mekanisme perencanaan desa dalam proses penyusunanya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKPDesa benar-benar mendorong terwujudnya Visi – Misi desa secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan berkaitan dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana desa secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pembangunan sektor ekonomi rakyat. Yang menjadi prioritas yaitu dibidang sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat.
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Sikalang yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2019 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan, keahlian, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan pembangunan Desa Sikalang secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :
- Prioritas Pembangunan Skala Desa
Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis dilapangan desa mempunyai sumber daya. Adapun program pembangunan tersebut terlampir pada Berita Acara Musrenbang Desa. Program yang akan menjadi prioritas pembangunan yaitu dari bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan dan menambah SDM agar terciptanya lapangan pekerjaan.
- Prioritas Program Pembangunan Skala Kecamatan dan Kota
Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kota merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Sikalang tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan Pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang Ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka prioritas program pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Sikalang yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes. Adapun program pembangunan tersebut terlampir pada Berita Acara Musrenbang Desa.
- Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-Masing Bidang/Sektor
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2018.
Untuk Desa Sikalang Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
- Bantuan Keuangan untuk percepatan Pembangunan
- Bantuan Pemerintah Kota, Provinsi dan Pusat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :
1.Pendapatan Desa Rp. 2.178.154.276,00 ,-
2.Belanja Desa
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 806.648.000,00,-
b.Bidang Pembangunan Rp. 671.044.000,00,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 132.698.000,00,-
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 501.224.000,00,-
e.Bidang Tak Terduga Rp. 15.000.000,00,-
Jumlah Belanja Rp 2.126.614.000,00,-
Surplus/Defisit Rp. 51.540.276,-
3.Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,-
b.Pengeluaran Pembiayaan Rp. 75.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a-b ) Rp. ,-
BAB VI
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan tidak kepercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partsipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APBdesa seluruhnya bisa terselenggarakan secara proporsional.
Ditetapkan di |
: Sikalang |
||
Pada tanggal |
: September2017 |
||
|
Kepala Desa Sikalang,
EDI NARWIN DAULAY |