KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Allah SWT setelah melalui proses penggalian gagasan dari musyawarah dusun sampai musyawarah desa dalam rangka menggagas masa depan Desa, timpenyusun RPJM Sikalang telah berhasil menyusun Dokumen RPJM Desa.
RPJM Desa adalah bagian dari program perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Sikalang yang menginginkan lebih baik di segala bidang.
Dokumen ini masih kurang sempurna karena keterbatasan informasi, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen RPJM Desa ini.
Harapan kami semoga dokumen ini bisa menjadi tolak ukur pembangunan di Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto 6 tahun kedepan dan semoga seluruh Rencana Pembangunan bisa terealisasi dan kemajuan pesat bisa terlihat di Desa Sikalang.
Sikalang, Agustus 2017
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan maasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melihat landasan pemikiran tersebut diatas, maka sebuah Desa haruslah mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan berdasarkan Partisipasi dan transparansi serta Demokrasi yang berkembang di Desa yang dituangkandalamRencana Pembangunan jangka MenengahDesa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun kedepan atau pun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa untuk 1 ( satu ) Tahun RPJM Desa Sikalang ini merupakan Rencana Strategis Desa Sikalang untuk mencapai tujuan dan Cita-cita Desa.
RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumentasi yang akan menyesuaikan dengan Perencanaan Pembangunan Desa dan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan sistem.
- Maksud dan Tujuan
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa ) Desa Sikalang ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
- Maksud RPJM Desa.
- Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kota.
- Sebagai dasar / pedoman kegiatan Pembangunan Desa Sikalang
- Sebagai masukan penyusunan APBDes Desa Sikalang.
- Tujuan RPJM Desa.
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan
- Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 ( enam ) tahun.
- Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di Desa.
- Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang di padukan dengan programpembangunan dari Pemerintah.
- Dapat mendorong partisipasi masyarakat.
- Landasan Hukum
- Undang – UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara;
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan;
- Undang – Undang Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 17Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 – 2018;
- Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
- Pengertian RPJMDes
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
BAB II
PROFIL DESA
- Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa Sikalang
Pada awalnya Desa Sikalang adalah sebuah jorong yang berada di dalam kenagarian Sijantang. Pada tahun 1983 dengan adanya perubahan status pemerintahan, maka pemerintah nagari ditiadakan. Sehingga, jorong – jorong yang ada di Kenagarian Sijantang berubah status pemerintahannya menjadi pemerintahan Desa salah satunya yaitu Pemerintahan Desa Sikalang.
2.1.2. Demografi Desa Sikalang
Desa Sikalang mempunyai jumlah Penduduk yang terdiri dari Kepala keluarga yang tersebar dalam 4 Dusundengan Perincian sebagai berikut:
Tabel.1
Jumlah Penduduk
NO |
Dusun |
Jumlah Penduduk |
Satuan |
||
Lk |
Pr |
Total |
|||
1. |
Dusun Bukit Sibanta |
150 |
190 |
341 |
jiwa |
2. |
Dusun Muaro jaya |
197 |
212 |
410 |
jiwa |
3. |
Dusun Tarandam |
188 |
187 |
376 |
jiwa |
4. |
Dusun Kemiri |
255 |
254 |
512 |
jiwa |
Tabel. 2
Jumlah Kepala Keluarga
No. |
Dusun |
Jumlah |
Satuan |
1. |
Dusun Bukit Sibanta |
109 |
Kepala Keluarga |
2. |
Dusun Muaro Jaya |
140 |
Kepala Keluarga |
3. |
Dusun Tarandam |
109 |
Kepala Keluarga |
4. |
Dusun Kemiri |
149 |
Kepala Keluarga |
Tabel. 3
Tingkat Pendidikan
No. |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah |
Satuan |
1. |
Belum Sekolah |
92 |
Orang |
2. |
Tidak tamat SD |
76 |
Orang |
3. |
SD |
80 |
Orang |
4. |
Tidak tamat SLTP |
97 |
Orang |
5. |
SLTP |
54 |
Orang |
6. |
Tidak tamat SLTA |
54 |
Orang |
7. |
SLTA |
367 |
Orang |
8. |
Sarjana |
93 |
Orang |
Tabel. 4
Data Penduduk Menurut Kelompok Umur
No. |
Kelompok Umur |
Jumlah Penduduk |
Jumlah Satuan |
LK Pr |
|||
1. |
0 – 4 |
60 73 |
133 Orang |
2. |
5 – 9 |
83 84 |
167 Orang |
3. |
10 – 14 |
70 66 |
136 Orang |
4. |
15 – 19 |
78 70 |
148 Orang |
5. |
20 – 24 |
61 68 |
129 Orang |
6. |
25 – 29 |
73 71 |
144 Orang |
7. |
30 – 34 |
50 65 |
115 Orang |
8. |
35 – 39 |
61 62 |
123 Orang |
9. |
40 – 44 |
64 66 |
130 Orang |
10. |
45 – 49 |
56 52 |
108 Orang |
11. |
50 – 54 |
34 40 |
74 Orang |
12. |
55 – 59 |
37 42 |
79 Orang |
13. |
60 – 64 |
26 37 |
63 Orang |
14. |
65 – 69 |
15 19 |
34 Orang |
15. |
70 thn keatas |
26 30 |
56Orang |
|
Total |
794 845 |
1639 Orang |
Tabel 5
Data Pertumbuhan Penduduk
No |
Tahun |
Jumlah Penduduk |
|||
Lk |
Pr |
Jumlah |
Jumlah KK |
||
1. |
2013 |
801 |
825 |
1626 |
494 |
2. |
2014 |
805 |
825 |
1630 |
502 |
3. |
2015 |
814 |
847 |
1661 |
500 |
4. |
2016 |
803 |
846 |
1649 |
502 |
5. |
2017 |
794 |
845 |
1639 |
507 |
2.1.3. Keadaan Sosial
Kondisi prasarana umum Desa Sikalang secara garis besar adalah sebagai berikut :
Tabel. 6
Prasarana Desa
No. |
Bangunan Prasarana Desa |
Jumlah |
Satuan |
1. |
Kantor Desa Sikalang |
1 |
Unit |
2. |
Masjid |
1 |
Unit |
3. |
Musholla |
1 |
Unit |
4. |
Posyandu |
1 |
Unit |
5. |
Pustu |
1 |
Unit |
6. |
SD |
2 |
Unit |
7. |
TK |
1 |
Unit |
Tabel. 7
Data Keragaman Sosial
No. |
ETNIS |
Penduduk |
|
Laki - Laki |
Perempuan |
||
1. |
Aceh |
1 |
1 |
2. |
Batak |
15 |
11 |
3. |
Nias |
1 |
1 |
4. |
Minang |
389 |
402 |
5. |
Jawa |
393 |
430 |
Jumlah : |
799 |
845 |
2.1.4. Keadaaan Ekonomi
Penduduk Desa Sikalang sebagian besar mempunyai mata pencarian,sebagai berikut :
Tabel.8
Mata Pencaharian
No |
Mata Pencarian |
Jumlah |
Satuan |
1 2 3 4 5 6 7 8 |
Petani Pedagang/Wiraswasta PNS/Polri/TNI Sopir KaryawanSwasta Tukang Pensiun PengrajinIndustri RT |
85 58 42 37 127 49 297 18 |
Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang |
Tabel. 9
Sektor Unggulan
Sektor Unggulan |
Jumlah |
1. Pertanian |
62 Orang |
2. Konveksi |
2 Orang |
3. Industri Rumah Tangga |
75 Orang |
2.2Kondisi Pemerintahan
2.2.1. Pembagian Wilayah Desa
- Batas Desa
Desa Sikalang merupakan salah satu desa dari 11 desa di wilayah Kecamatan Talawi yang mempunyai luas 659 Ha.
Yang berbatas dengan :
- Sebelah Utara berbatas dengan Desa Salak
- Sebelah Selatan berbatas dengan Desa Santur
- Sebelah barat berbatas dengan Desa Kolok Mudik
- Sebelah Timur berbatas dengan Desa Rantih.
Ketinggian tanah dari permukaan laut 220 DPL .
Banyaknya curah hujan pertahun 1.500 mm
Keadaan Topografi : dataran tinggi berbukit.
Produktifitas tanah : sedang.
B.Desa Sikalang terdiri dari 4 (empat) Dusun , yaitu :
- Dusun Bukit Sibanta
- Dusun Tarandam
- Dusun Muaro Jaya
- Dusun Kemiri
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat.
Kewenangan Desa meliputi :
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa.
Desa Sikalang adalah salah satu Desa di Kec. Talawi Kota Sawahlunto yang mana secara administratif merupakan bagian dari pemerintahan Kota Sawahlunto.
Susunan Organisasi dan Pemerintahan Desa Sikalang menganut sistem kelembagaan Pemerintahan Desa dengan pola selengkapnya sebagai berikut :
Susunan Organisasi Pemerintah DesaSikalang adalah sebagai berikut :
- Kepala Desa : EDI NARWIN DAULAY
- Sekretaris Desa : GUNADI,S.Sos
- Kepala Urusan Perencanaan : RONNY WIBOWO,Amd
- Kepala SeksiPemerintahan : ROSMAINI
- Kepala Urusan TU danUmum : JUMINAH
- KepalaSeksi Kesejahteraan : GUNADI,S.Sos
- KepalaUrusan Keuangan : SISCA AFRIYENI,Amd
- KepalaSeksi Pelayanan : PENI NOVITA
- Staf Keuangan : WAHDINSYAH
- Staf Kesejahteraan : SOPHIANA SIREGAR
- StafPerencanaan : FEBRI TRISNA SARI,S.Pd
- StafPemerintahan : RAHMAYANI EFRIZA, Amd.keb
- StafUrusan TU danUmum : AFRINIWATI,Ama
- StafPelayanan : SRI RIZKA RAMADHANI
Unsur Wilayah / Kepala Dusun
Kepala Dusun Bukit Sibanta : HERU MOYO
Kepala Dusun Muaro Jaya : AULIA PRAMADHIKA,S.H
Kepala Dusun Tarandam : SUGENG
Kepala Dusun Kemiri : SUGIONO MUMA
Badan Permusyawaratan Desa
Badan PermusyawaratanDesa Sikalang berjumlah 9 orang dengan rincian sebagai berikut :
- Ketua : DAHONO EKO,S.T
- Wakil Ketua : SUKASDI
- Sekretaris : APRINALDI
- Bidang Pemerintahan
Ketua : USMAN
Anggota : LINCE PUSPITA,S.E
Bidang Pembangunan
Ketua :FERDI TOMLAN,S.Pd
Anggota : RAMBAT
Bidang Kemasyarakaratan
Ketua : SUMADI
Anggota :YETRI MURNI
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
3.1 Potensi
Potensi desa yang dimaksud adalah barang atau benda individu atau lembaga yang tersedia yang mampu menyelesaikan atau mendukung dari setiap tindakan permasalahan yang muncul. Potensi desa juga bisa dimaksudkan dengan ketersediaan sumber daya yang dimiliki baik yang telah dieksploitasi maupun yang belum dieksploitasi yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan desa.
Potensi yang dimiliki oleh Desa Sikalang dalam mencapai visi dan misi diantaranya adalah :
- Hasil Pembangunan
Hasil pembangunan baik fisik maupun non fisik yang telah dicapai pemerintah Desa Sikalang dapat dijadikan modal dasar untuk tahapan pembangunan selanjutnya.
- Potensi Sumber Daya Alam dan Potensi Ekonomi lainnya
Potensi Sumber Daya Alam dan Potensi ekonomi yang tersedia di Desa Sikalang terutama pada sektor perkebunan, peternakan, pertambangan, dan Industri serta dapat diupayakan sektor perdagangan dimana sektor-sektor tersebut sebagai usaha kegiatan ekonomi pedesaan yang dapat dijadikan modal dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi desa secara umum.
- Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau Tenaga Kerja
Tenaga Kerja di Desa Sikalang akan menjadi salah satu kekuatan pembangunan apabila diiringi dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang tepat.
- Masyarakat yang Dinamis
Dalam melaksanakan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan, masyarakat harus berperan aktif dan bersikap kritis dengan terus mengikuti perkembangan zaman serta dapat menempatkan Hak dan Kewajiban sesuai porsinya.
- Masyarakat yang Religius
Masyarakat yang religius akan menjadi peranan yang sentral dalam pembangunan serta menjadi landasan moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun bermasyarakat.
- Ketersediaan Lahan
Lahan yang tersedia apabila dimanfaatkan secara optimal, tepat guna, serta ditunjang sarana dan prasarana pendukung diharapkan mampu mengangkat perekonomian masyarakat demi kemajuan desa.
- Persatuan dan Kesatuan
Merupakan modal utama dalam setiap kegiatan baik fisik maupun non fisik. Hal ini dapat terlihat dari peran aktif seluruh kelembagaan yang ada di Desa serta tingginya nilai swadaya yang telah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat terhadap segala masalah yang ada baik antar masyarakat maupun terhadap program desa.
- Potensi Kelembagaan
Kelembagaan Desa yang aktif dan mampu menjaga kekondusifan di Desa akan memupuk rasa kesetiakawanan, membangkitkan nilai-nilai swadaya masyarakat serta membantu Pemerintah Desa baik dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
3.2 Masalah
Berdasarkan hasil pengkajian keadaan wilayah Desa (Musyawarah Dusun) diketahui terdapat berbagai permasalahan di Desa Sikalang yang harus diselesaikan, dengan rincian sebagai berikut:
- Bidang Sarana Prasarana Fisik
- Bidang Pendidikan
- Bidang Ekonomi
- Bidang Sosial Budaya
- Bidang Pemerintahan
- Bidang Kesehatan
- Bidang Kelembagaan
- Bidang Kamtibmas
- Bidang Lingkungan Hidup
- Bidang Pertanian
- Bidang Industri dan Perdagangan
Adapun permasalahan di Desa Sikalang secara rinci adalah sebagai berikut :
- PENDIDIKAN
- Kurang maksimalnya pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan di Paud Bintang Kejora.
- Kurang maksimalnya pembangunan dan pemeliharaan lingkungan serta pengadaan sarana prasarana pendidikan di TKA.
- Kurang maksimalnya akses jalan khususnya jembatan – jembatan menuju rumah warga maupun sekolah
- Tidak adanya akreditasi sekolah TKA
- Kurangnya keamanan anak – anak play group Al Hafizh
- Kurang maksimalnya gedung untuk fasilitas belajar siswa TKA dan Paud
- KESEHATAN
- Pelayanan Posyandu Tunas Harapan Desa Sikalang kurang maksimal karena belum mempunyai gedung sendiri.
- Kurangnya mobiler posyandu sehingga pelayanan tidak maksimal.
- Banyak pipa-pipa air yang rusak dan pecah saat musim hujan.
- Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
- Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kesehatan.
- Insentif kader kesehatan masih sangat jauh dari cukup sehingga dikhawatirkan semangat kader kesehatan mengalami penurunan.
- LINGKUNGAN HIDUP
- Belum ada Perdes tentang lingkungan hidup.
- Belum ada plang larangan tentang lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian alam.
- Rendahnya kepedulian masyarakat untuk bergotong royong.
- INFRASTRUKTUR DESA
- Tergenangnya air dan sering terjadi banjir saat musim hujan di sekitar pemukiman warga dan jalan raya karena tidak adanya Riol.
- Masih banyak jalan desa antar pemukiman yang pembangunannya belum terealisasi.
- Masih banyak jalan sentra produksi yang pembangunannya belum maksimal dan sempurna.
- Belum adanya kawasan wisata di Desa Salak padahal tempatnya berpotensi..
- Belum adanya bronjong dan dam di tempat-tempat yang rawan longsor
- Bangunan Kantor Desa Sikalang Lama perlu diperbaharui.
- Sering terjadi kecelakaan pada pejalan kaki dan sulitnya anak sekolah melewati jalan utama karena tidak ada trotoar, zebra cross, dan rambu-rambu lalu lintas.
- Masih ada rumah tidak layak huni di Desa Sikalang.
- Belum adanya embung sehingga produksi pertanian tidak maksimal.
- Tidak layaknya sarana penunjang di Mushalla.
- Belum ada pos Ronda sehingga keamanan lingkungan tidak terjaga.
- Belum tertatanya ruang desa dengan baik.
- KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
- Masih kurangnya fasilitas untuk kegiatan olahraga di Desa Sikalang.
- Belum maksimalnya sarana dan prasarana olahraga di Desa Sikalang.
- Belum optimalnya pembinaan pada organisasi kepemudaan.
- Masih rendahnya peran aktif generasi muda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang ada di Desa.
- Banyaknya generasi muda yang mempunyai bakat kesenian namun belum dapat tersalurkan.
- Masih banyak generasi muda Desa Salak yang bekerja serabutan karena belum maksimalnya kinerja BUMDES.
- KETENAGA KERJAAN
- Banyaknya/besarnya angka pengangguran pada masyarakat usia produktif.
- Banyaknya anak-anak yang putus sekolah.
- PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kurangnya sosialisasi bagi kelompok dan lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Ketahanan keluarga dan pengembangan kesejahteraan keluarga belum optimal.
- PERHUBUNGAN
Masih terbatasnya jumlah lampu penerangan di sepanjang jalan Desa Sikalang.
- KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Minimnya infrastruktur di bidang pelayanan komunikasi dan informatika.
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Kurangnya pelatihan-pelatihan di bidang ekonomi, pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri kecil menengah serta pengadaan sarana dan prasarananya.
- Kapasitas SDM dan Aparatur desa serta BPD masih rendah.
- Kapasitas SDM dan Lembaga Kemasyarakatan Desa masih rendah.
- Kapasitas SDM dan Kelompok-kelompok yang ada di desa masih rendah.
- Masih kurangnya kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.
- Biaya operasional untuk menunjang kegiatan lembaga kemasyarakatan masih kurang.
- SOSIAL
- Masih terdapat penduduk/KK Miskin
- Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial masyarakat belum optimal.
- Kurangnya pembinaan dan upaya-upaya pengembangan sumber masalah kesejahteraan sosial.
- KEBUDAYAAN
- Banyaknya generasi muda yang belum memahami adat dan budaya yang sudah ada.
- Terbatasnya sarana dan prasarana pengembangan seni dan budaya.
- Rendahnya apresiasi dan perlindungan terhadap budaya lokal.
- PERIKANAN
- Belum adanya pelatihan tentang pembuatan pakan ikan.
- Masih perlunya pelatihan di bidang perikanan serta bantuan peralatannya.
- PERTANIAN
- Kualitas SDM dan Kelembagaan pertanian masih rendah.
- Belum adanya jaringan irigasi sehingga produksi pertanian tidak maksimal.
- Belum adanya alat untuk menunjang kegiatan usaha Kelompok Tani
- Belum adanya penunjang usaha kelompok tani.
- Belum maksimalnya bantuan di bidang pertanian.
- PERKEBUNAN
Masih terdapat lahan pekarangan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
- INDUSTRI
- Kualitas dan peningkatan Home Industri masih sangat rendah
- Kurangnya modal bagi industri kecil/industri runah tangga.
- KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Kurang maksimalnya kinerja Linmas
- Biaya operasional untuk menunjang kegiatan Linmas masih kurang.
- KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
- Belum maksimalnya kegiatan Keagamaan dan pengadaan sarana dan prasarananya.
- Masih Kurangnya penunjang kegiatan Keagamaan serta peringatan Hari-hari Besar Keagamaan.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1 VISI dan MISI
4.1.1V I S I
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Sikalang melihat potensi kebutuhan desa, pertimbangan kondisi eksternal di Desa seperti satuan wilayah kerja di Kecamatan Talawi yang mempunyai sektor Pertanian dan Perdagangan, maka berdasarkan hal itu Visi Desa Sikalang adalah :
“Mewujudkan Masyarakat Desa Sikalang yang mandiri, beriman, dan bertaqwa”
4.1.2 M I S I
Selain penyusunan Visi juga telah di tetapkan misi – misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya Visi Desa tersebut. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam Misi agar dapat dioperasionalkan atau dikerjakan ,maka disusunlah beberapa Misi sbb:
- Menyelenggarakan pemerataan desa yang efisien, efektif dan bersih.
- Meningkatkan sumber – sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
- Mengembangkan pemberdayaaan masyarakat desa dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
- Mengembangkan perekonomian desa
- Menciptakan rasa aman dan tentram dalam suasana kehidupan masyarakat desa yang demokrasi dan agamis.
4.2 Kebijakan Pembangunan
Kebijakan pembangunan desa tidak lepas dari kebijakan pembangunan nasional yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan merupakan proses pembangunan dengan prinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Untuk mecapai keberlanjutan yang menyeluruh diperlukan keterpaduan antara tiga pilar pembangunan, yaitu kesinambungan dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Untuk itu 3 (tiga) aspek tersebut harus diintegrasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar tercapai pembangunan berkelanjutan yang selain dapat menjaga lingkungan hidup/ekologi dari kehancuran atau penurunan kualitas juga dapat menjaga keadilan sosial dengan tidak mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Desa Sikalang, maka diperlukan arah kebijakan pembangunan Desa yang akan dilaksanakan.Untuk mencapai hal tersebut, maka fokus kebijakan pembangunan Desa Sikalang enam tahun mendatang dikelompokkan pada empat bidang, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi : infrastruktur lingkungan Desa (jalan pemukiman, jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian, lingkungan permukiman masyarakat); sarana dan prasarana kesehatan antara lain, air bersih berskala Desa, sanitasi lingkungan, pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain, pengembangan dan pembinaan sanggar seni;seperti seni kuda kepang, pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain, pembentukan dan pengembangan BUM Desa, penguatan permodalan BUM Desa, pembibitan tanaman pangan, kolam ikan dan pembenihan ikan, kandang ternak; pelestarian lingkungan hidup antara lain, perlindungan mata air.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi : penegasan batas Desa; pendataan Desa; penyelenggaraan musyawarah Desa; pengelolaan informasi Desa; penyelenggaraan perencanaan Desa; penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; pengadaan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kesejahteran pemerintahan Desa.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan meliputi : Pembinaan keamanan, ketertiban dan ketentraman; Pelestarian dan pemeliharaan gotong royong masyarakat Desa; Fasilitasi kegiatan keagamaan.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi : pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; pelatihan teknologi tepat guna; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain, kader pemberdayaan masyarakat Desa, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok pengrajin, dan kelompok pemuda.
Arah kebijakan Keuangan Desa adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatannya pada pengelolaan pendapatan dan belanja Desa secara efektif dan efisien.
Kebijakan pengelolaan pendapatan Desa diarahkan kepada peningkatan optimalisasi pengelolaan pendapatan dari berbagai sumber dan mendorong peningkatan sumber-sumber pendapatan, terutama Pendapatan Asli Desa (PAD). Sumber Pendapatan Desa berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdiri dari :
- Pendapatan Asli Desa, terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
- Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Kebijakan belanja Desa diarahkan kepada optimalisasi Belanja Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas yang dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk mencapai visi dan misi Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pasal 100, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan :
- Paling sedikit 70 % (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- Paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk :
- Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
- Operasional PemerintahDesa;
- Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Insentif rukun tetangga dan rukun warga
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 80 ayat (4) dikatakan bahwa Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi :
- Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; danPeningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Desa Sikalang, maka diperlukan arah kebijakan pembangunan Desa yang akan dilaksanakan. Untuk mencapai hal tersebut, maka fokus kebijakan pembangunan Desa Sikalang 6 (enam) tahun mendatang dikelompokkan pada empat bidang dengan alokasi dana sebagai berikut :
NO |
BIDANG |
ALOKASI DANA |
1 |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
Rp. 6.652.666.000 |
2 |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp. 44.670.020.000 |
3 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. 1.000.400.000 |
4 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. 4.981.920.000 |
- Program Pembangunan Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 80 ayat (4) dikatakan bahwa Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi :
- Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
- Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Untuk menjabarkan arah kebijakan pembangunan Desa Sikalang sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, maka disusunlah rencana pembangunan desa sebagai dasar agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa maupun stakeholder dalam melaksanakan pembangunan serta sebagai dasar untuk menentukan indikasi program sesuai tugas dan kewenangannya. Adanya program pembangunan desa Sikalang selama enam tahun 2017-2023 yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- 1. Siltap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa ,Staff Perangkat Desa dan BPD
- 2. Operasional Perkantoran
- 3. Operasional Badan Permusyawaratan Desa
- 4. Penyelenggaraan Musrenbang Desa
- 5. Pembuatan Papan Data/Papan Informasi
- 6. Penyusunan RKPDes
- 7. Penyusunan RAPBDes/APBDes
- 8. Penyusunan Laporan Tahunan Desa
- 9. Penilaian Lomba Desa
- 10. Pendataan Aset Desa
- 11. Belanja Modal
- 12. Pembangunan sarana dan prasarana Kantor Desa
- Bidang Pelaksaan Pembangunan Desa:
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan bandar/ Riol
- Pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan jalan Desa antar pemukiman ke wilayah pertanian
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan pemukiman
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, (menggunakan teknologi tepat guna )
- Pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan lampu jalan
- Penguatan permodalan BUMDES
- Pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan lampu di depan Mesjid atau Mushalla
- Normalisasi Kali hitam Desa Sikalang
- Pembangunann pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana POSYANDU
- Pemanfaatan dan Pemeliharaan Pemakaman umum yang ada di Desa Sikalang
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jamban bagi keluarga Miskin
- Penambahan , pemanfaatan dan pemeliharaan alat – alat tradisional untuk Kegiatan kesenian dan keterampilan
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pos Ronda
- Penyediaan tempat sampah
- Pengembangan usaha ekonomi produktif dengan pengadaan bibit pertanian
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni, Seperti Kuda Kepang,dll
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:
- Pengadaan sarana dan prasarana Olahraga di Desa Sikalang
- Pembenahan dan Pembinaan Kepengurusan Karang Taruna
- Pembinaan Agama, Adat dan Budaya untuk anak-anak dan remaja
- Kegiatan pembinaan peternakan
- Pembinaan Majlis Taqlim dan kelompok Yasinan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan serta Home Industri
- Peningkatan kapasitas Masyarakat
- Peningkatan kesejahteraan lansia
- Peningkatan kapasitas penyandang disabilitas
- Peningkatan kapasitas masyarakat yang berprestasi
- Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa & BPD
- Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
- Penunjang Kegiatan PKK
- Penunjang Kegiatan Pemuda
- Penunjang Kegiatan Kota
- Jasa Kader Posyandu Balita/ Lansia
- Jasa Kader PPKBD/ Sub PPKBD
- Penunjang Kegiatan Kota
- Pengaktifan seluruh dasawisma dan peningkatan pembinaan kelompok dasawisma
- Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Musyawarah Nagari
- Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian adalah upaya-upaya pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Adapun strategi yang digunakan oleh Pemerintah Desa Sikalang adalah sebagai berikut :
- Pembangunan Desa yang berkesinambungan
Pembangunan Desa yang berkesinambungan diarahkan untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dicanangkan dan dilaksanakan pada masa-masa sebelumnya. Terutama yang berhubungan sarana transportasi jalan, baik jalan di lingkungan pemukiman maupun jalan yang menuju lahan produktif, sarana kesehatan : posyandu dan sumber air minum, sarana irigasi bagi lahan pertanian.
- Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dengan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi. Komitmen untuk pemberdayaan masyarakat ini didukung sepenuhnya oleh alokasi anggaran pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Tujuan pemberdayaan masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat terhadap berbagai inovasi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan pendapatan masyarakat.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar dengan didukung perangkat desa yang bersih dan berwibawa serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
B A B V
P E N U T U P
Demikianlah RPJM Desa Sikalang ini dibuat untuk menjadi Pedoman Pelaksanaan Pembangunan di Desa,Kecamatan maupun Kota tahun 2017– 2023.
Yang selanjutnya setiap tahun akan dijabarkan dalam RKP Desa.
Kami yakin didalam penyusunan RPJM Desa ini masih terdapat banyak kekurangan dan kami mohon perbaikan dan kritikan yang membangun.
Sikalang, Agustus 2017
Kepala Desa Sikalang
EDI NARWIN DAULAY
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Manfaat
1.3. Landasan Hukum
1.4. Pengertian
BAB II PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan
2.2.1. Batas Desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
BAB III POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi
3.2. Masalah
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi dan Misi
4.1.1. Visi
` 4.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah kebijakan pembangunan
4.2.2. Potensi dan Masalah
4.2.3. Program Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi Pencapaian
BAB V PENUTUP